Tupoksi RW Kelurahan Rancanumpang Gedebage Bandung

Tupoksi RW Kelurahan Rancanumpang Gedebage Bandung
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rukun Warga (RW) Kel. Rancanumpang

Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Desa atau Kelurahan (atau di bawah :Dusun atau Lingkungan Kelurahan). 

Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5/2007, RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Rukun Warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. 

Peraturan tentang RW di Kota Bandung

Menurut Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), RW merupakan bagian dari LKK --sebagaimana RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

RW dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotongroyongan, dan kekeluargaan.

Syarat pembentukan RW di Kota Bandung, berdasarkan Perda di atas, adalah:
a. Paling kurang 5 (lima) RT; dan
b. Paling banyak 15 (lima belas) RT.

Penggabungan dan pemekaran RW dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat dengan ketentuan:
a. Merupakan hasil musyawarah mufakat yang disetujui paling kurang 2/3 (dua pertiga) pengurus RT;
b. Ketua RW mengajukan usul permohonan kepada Lurah. Usulan Ketua RW diusulkan oleh Lurah kepada Camat untuk mendapatkan penetapan.

Tupoksi RW di Kota Bandung

Tugas RW: 
RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Fungsi RW:
a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RW;
d. menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
e. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW;
f. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RW;
g. melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT di wilayah kerja RW.
h. membantu Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RW; dan
i. membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW melalui pengurus RT.

Susunan Pengurus RW 
Pengurus RW terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) orang Sekretaris;
c. 1 (satu) orang Bendahara; dan
d. Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

Pengurus RW tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus baik dalam kepengurusan RT, RW, maupun Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Syarat Pengurus RW
Untuk dapat menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan:
a. warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan;
b. penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat; dan
h. bukan Pejabat Kelurahan di Kelurahan setempat.

Proses Pemilihan Ketua RW
Ketua RW dipilih oleh Kepala Keluarga (KK) berdasarkan musyawarah mufakat di wilayah kerjanya masing-masing.

Pemilihan Ketua RW dapat dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat sepanjang tetap memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotong-royongan, dan kekeluargaan.

Dalam proses pemilihan Ketua RW, dibentuk panitia pemilihan yang difasilitasi oleh pengurus RW untuk RT dan oleh Lurah untuk RW.

Ketua RW terpilih ditetapkan oleh Lurah atas nama Wali Kota.

Masa Bakti
Masa bakti pengurus RW adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal Penetapan Lurah dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa bakti berikutnya.

Sumber:  
Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK),

Daftar Ketua RW 01 s.d. 08 Kelurahan Rancanumpang Gedebage Bandung


  1. Supriatna (Ketua RW 01 Rancanumpang) SK No. 06 Tahun 2014/9 Januari 2014
  2. Asep Sudrajat  (Ketua RW 02 Jl. Agus Neglamulyani) SK No. 11 Tahun 2014/5 Februari 2014
  3. Dayat  (Ketua RW 03 Kompleks Bumi Pitaloka) SK No. 22 Tahun 2013/1 Oktober 2013
  4. Yaya Koswara  (Ketua RW 04 Griya Cempaka Arum) SK No. 07 Tahun 2014/10 Januari 2014
  5. Ramram Mansur Ramdhani (Ketua RW 05 Griya Cempaka Arum) SK No. 31 Tahun 2013/23 Desember 2013
  6. Eko Wahyudi (Ketua RW 06 Griya Cempaka Arum) SK No. 16 Tahun 2013/18 September 2013
  7. Eddy Sunarto (Ketua RW 07 Griya Cempaka Arum) SK No. 10 Tahun 2012/25 Januari 2012
  8. Roedy De Vries  (Ketua RW 08) Griya Cempaka Arum) SK No. 07 Tahun 2013/19 Mei 2013

Post a Comment

Previous Post Next Post