Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Kelurahan

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kelurahan




Rancanumpang.com -- Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota.

Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Menurut Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan. Lurah adalah kepala kelurahan.

Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
  1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km2;
  2. Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km2; dan
  3. Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km2.
Selain itu, harus memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai.

Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kelurahan

Tugas Pokok Kelurahan
  • Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

Fungsi Kelurahaan
  1. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  2. Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
  3. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
  4. Membina lembaga kemasyarakatan
  5. Membina dan mengendalikan administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga
  6. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tugas Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
  2. Pemberdayaan masyarakat
  3. Pelayanan masyarakat
  4. Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
(Diolah dari berbagai sumber)

Post a Comment

Previous Post Next Post