Dengan status sebagai SKPD, tiap kelurahan nantinya memiliki kewenangan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengemukakan rencana itu di Balai Kota, Kamis (13/2/2014). "Selama ini kelurahan memegang anggaran, tapi mulai tahun depan kelurahan akan diberi kewenangan menggunakan APBD dengan cara status kelurahan diubah menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah," ujar Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil.
Emil berharap dengan diberi kewenangan maka kelurahan bisa menangani permasalahan di daerah masing-masing. "Jika permasalahan bisa ditangani kelurahan saya tidak perlu lagi ngeja-ngejar pengemis, gepeng, nambal jalan, tangani PKL dan masalah lainnya," ujar Emil.
Perubahan status Kelurahan menjadi SKPD itu tidak lepas dari semangat memperbanyak desentralisasi kewilayahan di Kota Bandung.
Perubahan status Kelurahan menjadi SKPD itu tidak lepas dari semangat memperbanyak desentralisasi kewilayahan di Kota Bandung.
"Kelurahan akan dijadikan SKPD. Semangat lima tahun ke depan adalah memperbanyak desentralisasi kewilayahan harus punya anggaran besar," katanya di kesempatan lain, Rabu (12/2/2014).
Dijelaskan, desentralisasi diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah di kewilayahan yang selama ini selalu diselesaikan oleh pemerintah pusat. "Nanti bisa menyelesaikan baik ketertiban, sampah, taman, macet, dan lain sebagainya," ucapnya.
SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Walikota dan wakilnya tidak termasuk ke dalam satuan ini, karena berstatus sebagai Kepala Daerah. (Tribunnews.com/Kompas.com/Wiki).*
Tags:
Kabar Bandung