Tim Penggerak PKK Kelurahan Rancanumpang

Tim Penggerak PKK Kelurahan Rancanumpang
Tim Penggerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan.

10 Program Pokok PKK

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :
  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Ketrampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Tim Penggerak PKK 

Gerakan PKK merupakan Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat.

Pemberdayaan Keluarga meliputi segala upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri.

Tim Penggerak PKK adalah Mitra Kerja Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing – masing jenjang demi terlaksananya program PKK.

Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat, baik laki – laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, parpol., lembaga, atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, dan pengendali gerakan PKK.

Tim Penggerak PKK Kelurahan

Menurut Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Tim Penggerak PKK mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Tim Penggerak PKK Kelurahan
Tim Penggerak PKK Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Tim Penggerak PKK Kelurahan meliputi antara lain:

  1. Menyusun rencana kerja PKK Kelurahan;
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
  5. Mengadakan penyuluhan kepada keluarga - bimbingan dan motivasi untuk keluarga sejahtera.
  6. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di kelurahan;

Fungsi Tim Penggerak PKK
Tim Penggerak PKK Kelurahan mempunyai fungsi:
a. penyuluh;
b. motivator;
c. penggerak;
d. fasilitator;
e. perencana;
f. pelaksana;
g. pengendali;
h. pembina; dan
i. pembimbing Gerakan PKK.

Program Pokok
Program pokok gerakan PKK meliputi:
a. penghayatan dan pengamalan Pancasila;
b. gotong royong;
c. pangan;
d. sandang;
e. perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f. pendidikan dan keterampilan;
g. kesehatan;
h. pengembangan kehidupan berkoperasi;
i. pelestarian lingkungan hidup;
j. perencanaan sehat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan dari program pokok gerakan PKK ditetapkan oleh Tim Penggerak PKK, sesuai situasi kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat setempat dan dukungan dari sumber daya yang ada.

Susunan Organisasi
Tim Penggerak PKK beranggotakan unsur-unsur masyarakat yang mempunyai:
a. kemauan;
b. kemampuan; dan
c. kepedulian terhadap usaha pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Keanggotaan dalam Tim Penggerak PKK bersifat perorangan dan tidak mewakili suatu organisasi atau lembaga.

Keanggotaan Tim Penggerak PKK dikukuhkan dan dilantik dengan Keputusan Lurah.

Anggota Badan Penyantun
Untuk mendukung pelaksanaan program Gerakan PKK perlu dibentuk Badan Penyantun di Kelurahan.

Badan Penyantun Tim Penggerak PKK terdiri dari:
a. Ketua dijabat oleh Lurah;
b. Anggota terdiri dari  (1) para pimpinan instansi dan lembaga yang membidangi tugas-tugas pemberdayaan kesejahteraan keluarga; dan (2) para tokoh masyarakat.

Keanggotaan Badan Penyantun Tim Penggerak PKK dikukuhkan dan dilantik oleh Lurah.

Masa Bakti
Masa bakti pengurus PKK adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikukuhkan dan dilantik Lurah. 

Ketua PKK yang telah menjalani 3 (tiga) kali masa bakti tidak dapat dicalonkan kembali untuk pemilihan Ketua PKK periode berikutnya kecuali telah terputus satu periode masa bakti oleh Ketua PKK yang lain.

Sumber:
Perda Kota Bandung No. 02 Thn. 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)


1 Comments

  1. PKK adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan dan itu perlu dikembangkan

    ReplyDelete
Previous Post Next Post