Cara dan Syarat Membuat KTP

Cara dan Syarat Membuat KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.  Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Syarat Kepemilikan KTP
  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Kelengkapan Syarat Pembuatan KTP
  1. Syarat Pembuatan KTP
  2. Surat Pengantar RT diketahui RW
  3. Mengisi Formulir
  4. Foto 2x3 = 3 lembar
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Khusus pengantar KTP yang masa berlakunya sudah habis wajib melampirkan KTP aslinya.
  7. Proses pembuatan KTP dilanjutkan di Kecamatan Gedebage.*

23 Comments

  1. kalau ktp hilang gimana?

    ReplyDelete
  2. segera melaporkan kehilangan tsb ke kantor Polisi. Bukti lapor kehilangan dari pihak kepolisian menjadi dasar untuk membuat KTP Pengganti

    ReplyDelete
  3. Kalau belum umur 17 tahun tapi ingin buat ktp bisa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan dibaca lagi syarat-syaratnya dek.... :) Sangat jelas begitu.....

      Delete
  4. Kalau buat ktp baru belum lewat tanggal lahir tetapi tahun sudah 17 bisa? Misalkan saya ulang tahun april tapi saya ingin buat ktp pada januari

    ReplyDelete
  5. Kalau umur nya kurang 4 bulan dari 17 tahun bisa buat ktp

    ReplyDelete
  6. Maaf saya ingin tau kalau umur kita kurang 4 bulan dari 17 tahun apa saya bisa buat ktp ?

    ReplyDelete
  7. Saya ingin tau jika umur saya kurang 4 bulan dari 17 tahun apa bisa saya buat ktp .. saya 17 tahun nnti bulan desember

    ReplyDelete
  8. Apakah seorang ketua rt berwenang menghalang halangi seseorang utk mdptkan pengantar untuk pembuatan ktp dan surat surat identitas lain?apakah ada aturan atau hukum yg melegalkan tindakan tsb diatas? Trimakasih

    ReplyDelete
  9. kelurahan rancanumpangSeptember 15, 2015 at 11:32 AM

    Terimakasih atas atensinya.
    1. Utk pembuatan KTP usia hrs tepat 17 tahun ;
    2. Tidak ada biaya utk pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran.
    3. Tidak

    ReplyDelete
  10. Kalo pulang sklh jam 2 nan masih buka...?

    ReplyDelete
  11. Desa buka sampai jam brp...? Mau buat ktp tapi pulang sklh jam 3 ...?

    ReplyDelete
  12. malam bagaimana kalau tidak ada data diri tapi ingin membuat ktp

    ReplyDelete
  13. Maaf apa disini ad Yang tau prosedur pembuatan ktp musiman?

    ReplyDelete
  14. saya umur sdh lewat 17 tahun tapi belum punya ktp & identitas apapun..
    dan saya tinggal/domisili dgn saudara jauh dan di daerah lain.. dan tentunya saya sangat butuh ktp, tapi saya bingung bagaimana syarat dan ketentuanya.
    pertanyaan saya, apa syarat dan kelengkapan untuk perekaman data yg harus saya persiapkan.
    saya pemula yg belum pernah perekaman data ktp. dan berada di bukan daerah asal.
    mohon petunjuk lengkap nya untuk mendapatkan ktp.
    terima kasih.

    ReplyDelete
  15. Umur saya 17 tahun di akhir bulan ini tapi saya mau buat ktp di awal bulan apa bisa? Soalnya ktp diperlukan untuk kuliah di pertengahan bulan?

    ReplyDelete
  16. ass saya mau tanya gan umber saya 17 saya mau membuat ftp tapi orang tua saya ftp nya lampung di dan apakah bisa saya membuat ftp daerah kota bandung

    ReplyDelete
  17. ass
    gan rumah saya di lampung kebetulan saya sekoalah di bandung gumur saya 17 ingin membuat kto kota bandung pakah bisa gan ? moon bantuan nya

    ReplyDelete
  18. sekarang untuk ktp elektronik itu berlaku seumur hidup kan ya kak, tapi kalo fotonya itu gimana ya kalo berlaku seumur hidup

    ReplyDelete
  19. Kenapa sekarang susah banget bikin KTP

    ReplyDelete
Previous Post Next Post